Kamis 04 Feb 2016 06:33 WIB

Kementerian ESDM: Freeport Minta Keringanan pada Pemerintah

Red: Nur Aini
Petugas dari satuan Brimobda DIY Satgas Amole III 2015 BKO PT Freeport Indonesia berjaga di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Ahad (20/9).   (Antara/Muhammad Adimaja)
Petugas dari satuan Brimobda DIY Satgas Amole III 2015 BKO PT Freeport Indonesia berjaga di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Ahad (20/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yakin PT Freeport Indonesia segera merealisasikan komitmennya membangun fasilitas hilirisasi atau pemurnian mineral (smelter) di Indonesia sebelum stok produksi mencapai titik puncak.

"Freeport pasti akan memberikan jawaban untuk berkomitmen dalam mengembangkan hilirisasi ini karena ia juga memiliki hitungan sendiri," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (3/2).

Jika Freeport tetap tidak bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga, sementara produksi tetap berjalan seperti biasa, ada kekhawatiran adanya setop operasi dari perusahaan tambang berbasis di Amerika tersebut yang memaksa dilakukannya pengurangan karyawan. "Itu sebenarnya belum tentu juga, tergantung Freeportnya. Mereka punya perhitungan sendiri, tidak mungkin mereka ingin membuat bangkrut dirinya sendiri," ujar dia.

Bambang mengatakan, pihaknya tetap mengusahakan agar Freeport tetap bisa melakukan kegiatannya, tetapi syarat pembayaran dana jaminan 530 juta dolar AS jika Freeport ingin memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaganya dilaksanakan. "Akan tetapi, dari surat Freeport kemarin, mereka itu minta keringanan karena perusahaan induknya di Amerika Serikat (AS) sedang mengalami rugi besar akibat harga komoditas anjlok dan pasar mereka yang sedang lesu. Karenanya, kita tetap tunggu bagaimana permintaan dia untuk tunjukkan komitmen itu," ujarnya.

Bambang mengatakan, pihaknya tetap mengharapkan Freeport segera memberikan penjelasan untuk menawarkan opsi pada pemerintah terkait permohonan perusahaan tambang raksasa tersebut untuk meminta keringanan.

"Kita harap segera ada penjelasan opsi yang mereka kasih seperti apa, pasalnya jika tidak ada seperti itu dan kepastiannya belum ada dan mengakibatkan saham dia jatuh, kan dia punya risikonya sendiri, bukan hanya pemerintah dong yang salah," ujar Bambang.

Izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia telah habis masa berlakunya pada 28 Januari 2015 lalu. Izin ini belum diperpanjang karena Kementerian ESDM memberikan syarat pembayaran dana jaminan 530 juta dolar AS jika Freeport ingin memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaganya. Dana 530 juta dolar AS tersebut dipersyaratkan sebagai bukti komitmen Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia atau smelter. Hal ini karena Freeport dianggap belum menjalankan kewajibannya membangun smelter dengan baik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement