EKBIS.CO, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) disebut berencana melayangkan gugatan kepada pemerintah. Rencana gugatan itu terutama berkaitan dengan aturan pengenaan bea keluar yang baru diterbitkan bulan lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai semestinya perusahaan mengikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah. Itu karena seluruh kebijakan telah dipertimbangkan secara matang.
“Namanya kebijakan pemerintah ini sudah bijak. Kalau gugatan, kita lihat saja, tidak ada komentar tentang gugatan,” kata Airlangga dalam konferensi pers pertumbuhan ekonomi kuartal kedua di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Pemerintah pun menilai, Freeport telah mendapatkan banyak kelonggaran terkait operasional dan kepatuhan aturan yang berlaku. Salah satunya dengan memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga 1,7 juta ton hingga akhir tahun ini dari yang seharusnya disetop mulai Juni 2023.
Mengenai pengenaan bea ekspor untuk komoditas tambang dengan syarat selesainya proyek pabrik pemurnian, Kementerian ESDM menilai, PTFI juga harus menaati aturan tersebut.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengungkapkan, Freeport Indonesia akan dikenakan tarif bea keluar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
“Sudah sesuai dengan PMK yang baru, aturannya begitu. Mestinya (mengikuti itu)," kata Wafid.
Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
Namun, dalam dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.