Selasa 09 Feb 2016 21:04 WIB

DPR Pertanyakan Sikap ESDM Beri Izin Ekspor pada Freeport

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi VII DPR mempertanyakan sikap Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani mempertanyakan apa benar Freeport telah diberikan rekomendasi izin ekspor di saat perusahaan asal AS itu belum menyerahkan setoran dana komitmen pembangunan smelter sebesar 530 juta dolar AS.

"Apa benar, Freeport tidak memenuhi jaminan kesungguhan (pembangunan smelter)? Lalu ESDM memberikan rekomendasi izin ekspor?," tanya Eni saat rapat dengar pendapat umum bersama dengan Kementerian ESDM dan Freeport, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/2).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono lantas menjelaskan bahwa alasan diberikannya rekomendasi izin ekspor konsentrat itu karena pihak Freeport telah menyanggupi untuk membayar bea keluar sebesar lima persen. Syarat pembayaran bea keluar adalah satu dari dua syarat perpanjangan izin ekspor di samping uang jaminan pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter sebesar 530 juta dolar AS.

"Iya, Freeport diberi izin ekspor, karena Freeport menyanggupi membayar bea keluar lima persen," kata Bambang.

Bambang juga menyebutkan bahwa alasan Freeport enggan membayar setoran ini adalah kondisi finansial yang sedang tidak baik lantaran harga komoditas yang rendah.

"Iya, mereka menyampaikan kalau membayar 530 juta dolar AS akan menggangu cash flow perusahaan," kata Bambang.

Rapat dengar pendapat umum yang diadakan kali ini tidak dihadiri oleh Menteri ESDM Sudirman Said karena dipanggil Presiden Joko Widodo ke istana negara.

Baca juga: Freeport Tetap Dapat Izin Ekspor Meski tak Bayar Jaminan Smelter

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement