Kamis 11 Feb 2016 15:10 WIB

Sebelum Lepas Saham ke Publik, OJK Sarankan UKM Lakukan Hal Ini

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
UKM, ilustrasi
Foto: Edwin/Republika
UKM, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan usaha kecil dan menengah (UKM) diminta untuk memperkuat permodalan sebelum melepas sahamnya ke publik. Hal ini untuk mencegah aksi spekulasi pasar akibat terlalu kecilnya modal yang dimiliki oleh UKM.

"Jika modal belum kuat dan porsi untuk lepas ke publik masih sedikit, maka dapat memicu pelaku pasar untuk menggoreng saham. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan mitigasi risiko salah satunya yakni penguataan modal bagi UKM," ujar Nurhaida di Jakarta, Kamis (11/2).

Nurhaida menjelaskan, OJK akan membina UKM yang sudah terdaftar terlebih dahulu dan belum masuk listing di bursa. Dalam artian, UKM tersebut dimasukkan ke dalam daftar yang bisa dibantu oleh venture capital sehingga akan bisa membantu mempersiapkan untuk go public, membantu meningkatkan permodalan, dan membantu cara bisnis para pelaku UKM.

"Ketika mereka siap go public, maka akan di listing di bursa dan kemudian nanti ada papan khusus untuk market maker," kata Nurhaida.

Nurhaida menjelaskan, saat ini OJK sedang menyelesaikan peraturan yang memungkinkan perusahaan modal ventura menyalurkan dana bagi UKM sebelum masuk ke bursa. Menurutnya, kriteria UKM yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan itu. Rencananya, aturan terkait penawaran umum perdana atau IPO untuk UKM akan rampung pada semester I 2016.

Selain itu, OJK juga berencana memperbolehkan UKM dengan modal dibawah Rp 100 miliar agar bisa melakukan IPO. Apabila modal UKM terlalu kecil, maka dimungkinkan perusahaan modal ventura bisa masuk untuk memfasilitsinya.

Nurhaida mengatakan, OJK juga akan mengkaji jumlah dana maksimal yang bisa diserap oleh UKM dalam penawaran perdana pasar modal. Selama ini, jumlah maksimal dana yang bisa diserap UKM ketika IPO yakni sebesar Rp 40 miliar.

"Untuk pendanaan yang bisa diserap akan kami kaji lagi, mungkin untuk capital balance structure karena batas nilai aset juga akan diturunkan," kata Nurhaida.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement