EKBIS.CO, CILEGON -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memberikan fasilitas percepatan jalur hijau batch ke-2 kepada 18 perusahaan yang sedang dalam tahap konstruksi. Hal ini untuk mendorong percepatan penyelesaian proyek-proyek investasi agar bisa terwujud.
"Prosedur dari pemberian fasilitas percepatan jalur hijau tersebut adalah BKPM akan memberikan rekomendasi bagi investor yang layak setelah lolos verifikasi," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Cilegon, Jumat (12/2).
Franky menjelaskan, setelah prosedur tersebut Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menerbitkan surat persetujuan untuk perusahaan yang dapat diberikan insentif jalur hijau. Sebanyak 18 perusahaan tersebut memiliki total rencana investasi sebesar Rp 34 triliun, terdiri atas 11 perusahaan PMA dengan rencana investasi Rp 28,4 triliun, dan tujuh perusahaan PMDN dengan rencana investasi sebesar Rp 5,6 triliun.
Franky mengatakan, sebanyak 18 perusahaan tersebut bergerak di sektor tanaman pangan dan perkebunan, industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik, pertambangan, industri karet, barang dari karet dan plastik, serta listrik, gas dan air. Selain itu, ada pula industri alat angkutan dan transportasi, industri makanan, industri mineral non logam, industri kimia dasar, serta barang kimia dan farmasi.
Pemberian fasilitas percepatan jalur hijau bertujuan untuk mempercepat penyelesaian proyek yang sedang dalam tahap konstruksi. Sebelumnya perusahaan baru yang dikategorikan sebagai high risk harus melalui jalur merah dan perlu pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen dengan proses 3-5 hari. Melalui fasilitas percepatan jalur hijau, maka proses dokumen importasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit.