EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah setempat untuk mematenkan produknya melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual guna menghindari pembajakan.
"Produk UMKM di DIY rawan pembajakan karena tidak memiliki HAKI," kata Kepala Seksi Pusat Pelayanan Usaha Dinas Koperasi dan UKM DIY Sudarso di Yogyakarta, Selasa (23/2).
Dia mengatakan hingga saat ini UKM dan UMKM di DIY yang telah mengantongi hak cipta baru sekitar 600 UMKM, sedangkan jumlah total UMKM mencapai 137 ribu unit usaha. "Kami terus mendorong dan memfasilitasi UMKM dan UKM untuk mendaftarkan produknya, karena ini rawan dengan pembajakan," katanya.
Ia mengatakan sudah terjadi beberapa contoh kasus di mana produk UNKM di DIY dibajak setelah mengadakan pameran di luar negeri. "Sebagian besar produk yang mengalami pembajakan adalah produk kerajinan, makanan, serta garmen. Hal ini tentu saja merugikan para pelaku UMKM di DIY," katanya.
Sudarso meminta semua pelaku usaha agar paham dan mengerti akan arti kepemilikan HAKI. "Kepemilikan HAKI penting sebagai proteksi produk," katanya.
Ia mengatakan prosedur pengurusan HAKI saat ini lebih mudah dan tidak berbelit-belit, karena Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama guna memudahkan pelaku UMKM mengurus HAKI.
"Secara massal Kemenkop dan Kemenkum HAM telah menerbitkan sebanyak 2.000 izin HAKI gratis untuk UMKM di Indonesia. Dengan fasilitas yang diberikan pemerintah ini tidak ada lagi alasan bagi pelaku UMKM untuk tidak mengurus HAKI demi proteksi terhadap produk karyanya," katanya.