Selasa 01 Mar 2016 23:21 WIB

DJP Kini Punya Direktorat Pajak Internasional

Red: Taufik Rachman
Direktorat Jenderal Pajak
Foto: STREETDIRECTORY
Direktorat Jenderal Pajak

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan restrukturisasi organisasi untuk meningkatkan tantangan dalam bidang administrasi perpajakan, memperkuat kapasitas perpajakan internasional serta persiapan pembentukan kelembagaan baru.

Dalam rilis DJP yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan melalui restrukturisasi ini maka DJP membentuk dua unit baru setingkat eselon dua yaitu Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Intelijen Perpajakan.

Selain itu, restrukturisasi lainnya adalah DJP juga mengubah nomenklatur Direktorat Intelijen dan Penyidikan menjadi Direktorat Penegakan Hukum serta melakukan penataan kembali Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Perpajakan Internasional merupakan transformasi dari Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Perpajakan II.

Direktorat baru ini terdiri atas tiga subdirektorat yaitu Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional, Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional serta Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional.

Sedangkan, Direktorat Intelijen Perpajakan terdiri dari Subdirektorat Intelijen Stratejik, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum dan Subdirektorat Operasi Intelijen.

Direktorat ini merupakan hasil peleburan Subdirektorat Rekayasa Keuangan dan Subdirektorat Intelijen Perpajakan yang sebelumnya merupakan bagian dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan yang berganti menjadi Direktorat Penegakan Hukum.

Sementara, Direktorat Penegakan Hukum memiliki tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum pidana perpajakan yang meliputi Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Subdirektorat Penyidikan.

Lebih lanjut, Direktorat ini mempunyai satu subdirektorat baru yaitu Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti yang melaksanakan fungsi terkait dengan forensik digital perpajakan dan pengelolaan barang bukti dan tahanan.

Restruskturisasi ini juga memperkuat Sekretariat Ditjen Pajak dengan perubahan antara lain Bagian Kepegawaian dipecah menjadi dua bagian, yaitu Bagian Perencanaan, Pengembangan,dan Pemberhentian Pegawai serta Bagian Mutasi dan Kepangkatan.

Kemudian, Bagian Perlengkapan bertambah satu Subbagian yaitu Pengadaan III untuk membantu kegiatan Unit Layanan Pengadaan yang wilayah kerjanya sekarang mencakup unit kerja DJP wilayah Jakarta.

Pada Bagian Umum, untuk menguatkan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh unit-unit di lingkungan Kantor Pusat DJP, Subbagian Rumah Tangga dipecah menjadi Subbagian Sarana dan Prasarana dan Subbagian Urusan Dalam.

Secara keseluruhan, DJP mengharapkan reorganisasi ini akan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas DJP sehingga lebih tanggap dalam menghadapi tantangan administrasi perpajakan baik di skala nasional maupun internasional.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement