EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)tidak pernah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasikepatuhan wajib pajak kaya atau yang berpenghasilan tinggi atau highwealth individual (HWI),melainkan membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan atau compliance risk management (CRM).
"Kalau dikatakan ada satgas yang mengelola HWI, itu tidak benar. Yang benar adalah kami membangun cara kami bekerja yang konsisten ke depan melalui komite kepatuhan," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat media briefing di Jakarta, Kamis (6/7/2023), untuk mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai satgas HWItersebut.
Suryo mengamini bahwa HWI merupakan salah satu kelompok wajib pajak yang diawasi oleh komite kepatuhan wajib pajak. Namun, HWI bukan satu-satunya kelompok yang diawasi oleh komite kepatuhan wajib pajak.
Selain HWI, DJP juga mengawasi kelompok wajib pajak berbasis sektoral yang bergerak pada waktu dan kondisi ekonomi tertentu, seperti sektor pertambangan atau perkebunan. Hal itu dilakukan untuk menentukan prioritas pengawasan pajak yang dilakukan oleh DJP.
Suryo menjelaskan inisiatif pembentukan komite kepatuhan wajib pajak bermula dari rencana DJP untuk mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan baru atau coretax administration system. Sistem tersebut ditargetkan untuk terimplementasi pada 2024 mendatang.
Dalam sistem tersebut, DJP akan mengoperasikan bisnis utama melalui sistem berbasis data dan informasi perpajakan, mulai dari pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, hingga penagihan. Adapun terkait pemeriksaan, coretax system akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan profil risiko tinggi.
"Jadi, tidak semua wajib pajak diperiksa, tergantung profil risiko yang bersangkutan. Karena keterbatasan sumber jadi penting bagi kami untuk menentukan prioritas terhadap wajib pajak yang memerlukan pengawasan dan pemeriksaan," jelas Suryo.