EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejak April 2022, sesuai PMK No.67 Tahun 2022, PPn atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1 persen dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi. Adapun komisi atau imbalan merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sumbangan PPn atas Jasa Agen Asuransi sejak diterapkannya PMK 67/2022 pada April 2022 hingga Agustus 2022 sebesar Rp 36 miliar.
Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya menilai pihaknya sudah menyetor PPn atas jasa sebagai agen asuransi sebesar Rp 36 miliar pada Agustus 2022.
“Ini hasil kontribusi kita ke negara karena kita sudah berikan PPh atas komisi hingga 50 persen dan ditambah lagi PPn 1,1 persen khusus jasa agen,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (1/9/2022).
Sementara itu Ketua Bidang Investasi & Pajak PAAI Henny Dondocambey menambahkan penurunan PPn menjadi 1,1 persen berdampak baik kepada para agen.
"Selain itu permintaan kami juga agar supaya tidak memberatkan agen-agen pembuatan laporan. Jadi pelaporan PPN juga tidak dibuat oleh agen, jadi dampaknya cukup baik, dan agen tidak disibukan untuk membuat laporan PPn, jadi semua dikerjakan oleh perusahaan asuransi," kata Henny.
Sandy menjelaskan, sejatinya PPn atas jasa agen asuransi dibebaskan karena telah dipotong komisi agen senilai 50 persen. Menurutnya, di tengah gejolak ekonomi akibat kenaikan inflasi dan suku bunga, para agen harus mempunyai strategi khusus dalam menopang pertumbuhan industri.
“Bisnis di Indonesia saat ini cukup tertantang, tetapi mereka harus tetap tumbuh. Demikian juga kami para agen. Kami jadikan ini sebagai bisnis, karena kami dibolehkan buka kantor oleh perusahaan asuransi. Maka kami tawarkan produk dengan modal yang kendati kecil, tetapi menguntungkan, supaya dapat uang, proteksi juga dapat. Banyak yang menolak unitlink, tetapi setelah dijelaskan, mereka baru paham,” jelasnya.