EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah terus mengupayakan agar kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bisa segera disahkan oleh badan legislatif. Sebab banyak perusahaan telah menanti kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah.
Staf Khusus Kebijakan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, keinginan pemerintah agar tax amnesty ini bisa segera dilakukan bukan sekedar karena pemerintah melihat banyak manfaat dari kebijakan ini. Namun sejumlah perusahaan juga telah memberikan sinyal akan turut serta memanfaatkan kebijakan tersebut.
"Kalau tidak ada sinyal positif (dari perusahaan), ngapain juga kita dorong-dorong (tax amnesty) ke DPR. Pasti sudah ada analisis pasar," ujar Astera dalam dialog Perpajakan, Kamis (3/3).
Menurut dia, saat tax amnesty ini diberlakukan, tiga bulan awal akan terlihat seberapa antusias perusahaan maupun perorangan yang memanfaatkan kebijakan pajak sebesar dua persen. Karena perusahaan dan perorangan akan mengejar hal yang semurah-murahnya dengan tax amnesty. "Hukum ekonomi, biasa," kata dia.
Untuk penentuan di badan legislatif, Astera tidak meminta agar kebijakan ini dibahas secepat mungkin. Namun sesuai dengan jadwal yang memang diinginkan badan legislatif yaitu di bulan April.
Tapi, lanjut Astera, jika kebijakan ini bisa lebih cepat ditentukan, maka pemerintah bisa mengambil jalan dalam menetukan perubahan anggaran pemasukan dan belanja negara (APBN-P) 2016. Sebab tax amnesty diyakini akan menjadi alat jitu pemerintah untuk menutupi kekurangan pemasukan akibat pelemahan perekonomian global.