Jumat 04 Mar 2016 17:33 WIB

Bank Diminta Disiplin Lakukan Efisiensi

Red: Nur Aini
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo

EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengingatkan industri perbankan masih memiliki banyak ruang untuk melakukan efisiensi, agar dapat menekan tingkat suku bunga kredit, yang dibebankan kepada nasabah, menjadi satu digit.

Agus mengaku mendukung penuh pembatasan bunga deposito milik BUMN di perbankan, sekaligus langkah Otoritas Jasa Keuangan untuk mengurangi biaya operasional (overhead cost) dan premi risiko kredit bermasalah.

"Room of improvement masih sangat banyak. Langkah-langkah efisiensi perlu dilakukan secara disiplin," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/3).

Agus mengatakan, rencana pemerintah untuk membatasi bunga deposito milik BUMN, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah perlu diimplementasikan secara konsisten. Menurutnya, dana pemerintah jangan sampai membebani porsi dana mahal di perbankan, sehingga menjadi perhitungan bank dalam memasang suku bunga kredit. "Untuk apa itu dimaksimumkan dan membuat dana-dana menjadi mahal, akhirnya tingkat bunga pinjaman menjadi tinggi," ujarnya.

Agus juga mengaku sudah mendengar terdapat rencana mengenai dana simpanan yang di atas Rp 2 miliar, agar tidak diberikan bunga deposito lebih tinggi dibandingkan tingkat penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Hal itu kata dia, karena akan mengerek biaya dana yang mahal bagi perbankan, dan membuat rasio biaya terhadap pendapatan bank jadi tidak efisien.

"Jadi seharusnya dilakukan secara disiplin, dan bank-bank tidak boleh memberikan bunga dana yang sampai dengan Rp 2 miliar itu di atas penjaminan LPS," ujarnya.

Untuk pengurangan overhead cost, Agus meminta perbankan untuk lebih efisien dalam membelanjakan anggaran di bidang Teknologi Informasi, dan belanja pegawai. Karena, tingginya overhead cost juga akan menjadi perhitungan dalam suku bunga kredit. "Kita tidak perlu mempunyai operasional yang berlebih kalau itu hanya akan membuat biaya pinjaman jadi tinggi," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon sebelumnya menjelaskan pihaknya dan Kementerian BUMN telah menyepakati untuk mengatur batas atas bunga deposito milik BUMN sebesar 75 basis poin dan 100 basis poin di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) untuk bank BUKU IV, dan sebesar 100 basis poin di atas BI Rate untuk bank BUKU III. Dengan tingkat bunga acuan Bank Indonesia sebesar 7 persen saat ini, dana deposan BUMN di bank maksimum hanya memperoleh bunga 8 persen. Langkah itu diharapkan mendorong penurunan biaya dana dan berujung pada meningkatnya efisiensi perbankan. "Untuk BUKU (bank umum kegiatan usaha) III sebesar 100 bps di atas BI Rate , dan BUKU IV 75 basis poin," kata Nelson.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement