Rabu 16 Mar 2016 21:10 WIB

Kemenhub Beri Izin Konsesi Kereta Cepat

Rep: Muhammad Nursyamsyi / Red: Nur Aini
Presiden Jokowi menandatangani prasasti proyek kereta cepat.
Foto: Setkab
Presiden Jokowi menandatangani prasasti proyek kereta cepat.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin konsesi atau perjanjian kerja sama penyelenggaraan perkeretaapian kereta cepat Jakarta-Bandung dengan PT Kereta Cepat Indonesia-Cina.

"Selamat KCIC, akhirnya pemerintah beri konsesi perusahaan perkeretaapian, setelah ini mudah-mudahan dalam minggu ini izin usaha dan izin pembangunan bisa diberikan," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (16/3) malam.

Jonan meminta, KCIC untuk lebih proaktif serahkan dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Jonan mengatakan, karena hal ini baru pertama kali terjadi di sektor perkeretaapian maka prosesnya memakan waktu cukup lama.

"Kedua, ini kan baru pertama kali pemerintah beri konsesi badan usaha patungan asing dan Indonesia di bidang kereta jadi memakan wakru cukup lama dan sangat detail sekali," ujarnya.

Ia berpesan, dalam pemberian konsesi pemerintah tidak keluarkan anggaran APBN sama sekali dan tidak memberikan jaminan apapun baik jaminan keuangan atau garansi kecuali masalah regulasi.

"Terakhir, konsesi diberi 50 tahun telaah karena BEP bisa sampai 40 tahun lebih," ungkapnya.

Apabila molor, masa masa konsesinya akan terus tergerus. Oleh karenanya, ia berpesan, pemerintah pusat tidak bisa serta merta mengatur regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Itu diatur tersendiri jadi kami Kemenhub nggak bisa wakili pemda baik provinsi, kota, atau kabupaten, itu tolong diurus sendiri," ujarnya.

Menhub berharap, setelah izin konsesi diberikan, diharapkan izin usaha dan pembangunan bisa selesai cepat. Jika selesai semua pada minggu ini, berarti proses berjalan memakan waktu dua bulan sejak groundbreaking pada Januari lalu.

Ia menilai, hal tersebut cukup cepat. Ia bercerita saat masih menjabat Dirut KAI, perjanjian konsesi seperti kereta bandara Soetta dan pembangunan jalur ganda di Sumatera Selatan prosesnya jauh lebih lama, bahkan hingga enam bulan.

"Setelah ini silakan dikerjakan izin lain yang jadi kewenangan daerah, misal urus IMB, dan penguasaan atau kepemilikan atas lahan," katanya. Masa konsesi disepakati berlangsung selama 50 tahun sejak 31 Mei 2019.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement