EKBIS.CO, JAKARTA - Berdasarkan Neraca Gas Bumi Indonesia 2015-2030, Indonesia diperkirakan akan mulai mengimpor gas alam cair atau LNG pada 2019, jika tidak ditemukan cadangan gas bumi baru. Pemerintah menegaskan akan bersikap hati-hati terhadap impor ini dan baru akan dilakukan jika terjadi kekurangan pasokan.
Menurut Direktur Pembinaan Program Migas Agus Cahyono, impor LNG baru akan dilakukan apabila pasokan di dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan. Mengenai volumenya, diperkirakan jumlahnya kecil dan masih bersifat dinamis.
“Kalau besok ada penemuan lagi dari gas, itu (impor) akan mundur (waktunya). Intinya impor kita buka dalam hal kekurangan pasokan,” katanya, dikutip dari laman resmi ESDM, Kamis (17/3).
Terkait impor LNG ini, pemerintah bersikap hati-hati untuk melindungi produksi dalam negeri agar tidak tertutup oleh impor. Untuk itu, pemerintah tengah menyusun regulasi yang nantinya menjadi bagian dari Peraturan Presiden mengenai Tata Kelola Gas Bumi. Hal lainnya yang diatur adalah alokasi, jangka waktu, dan kriteria boleh dilakukan impor.
"Jadi ada regulasi supaya energi domestik dan impor bisa berjalan secara sinergi (bersama-sama),” ujarnya.