Jumat 18 Mar 2016 20:34 WIB

Izin Usaha Kereta Cepat untuk Bangun Prasarana Sepanjang 5 Km

Red: Nur Aini
Presiden Jokowi menandatangani prasasti proyek kereta cepat.
Foto: Setkab
Presiden Jokowi menandatangani prasasti proyek kereta cepat.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menerbitkan Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung setelah ditandanganinya Perjanjian Konsesi Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan dilanjutkan penerbitan Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Kereta Api Cepat.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan izin pembangunan tersebut termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: HK.601/SK.05/DJKA/3/16 tentang Pemberian Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000 kepada PT KCIC.

"Dengan diterbitkannya izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum ini, PT KCIC dapat memulai pelaksanaan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta - Bandung pada Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000," katanya di Jakarta, Jumat (18/3).

Berdasarkan data dukung yang disampaikan, pada segmen CK 95+000 sampai CK 100+000 pembangunan prasarana, antara lain berupa pekerjaan pembangunan jalur, jembatan, dan terowongan. Hermanto menegaskan bahwa izin pembangunan prasarana perkeretaapian ini hanya untuk lima kilometer yang telah diajukan oleh PT KCIC, sedangkan 137 kilometer sisanya, PT KCIC masih belum menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Izin pembangunan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling lama lima tahun sekali atas permohonan pemegang izin, tentunya disertai alasan dan data dukung lengkap. Izin pembangunan ini juga dilarang untuk diperdagangkan, dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun.

Selain itu, melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan Rekomendasi Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dilewati trase jalur kereta api cepat. "Jika terjadi perubahan RUTRW maka perlu dilakukan penyesuaian izin trase dan izin pembangunan," kata Hermanto.

PT KCIC juga wajib menaati peraturan perundangan-undangan di bidang perkeretaapian, menaati peraturan perundangan-undangan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan prasarana perkeretaapian, dan bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian.

"Sesuai dengan fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meningkatkan tata kelola dan regulasi serta menciptakan good governance, permohonan perizinan yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan akan segera diproses sepanjang semua persyaratannya terpenuhi," katanya.

Hermanto menegaskan apabila PT KCIC tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban di atas, Kementerian Perhubungan dapat memberikan peringatan, pembekuan, atau pencabutan izin. Selain itu, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan teknis termasuk tindakan korektif dan penegakan hukum mulai dari masa pra konstruksi, konstruksi, dan pasca-konstruksi.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola diĀ sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement