EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian masih menunnggu adanya investor untuk mewujudkan wacana pembentukan kawasan industri halal. Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, keinginan membentuk kawasan industri halal sudah ada, terutama dari pelaku industri. Kementerian mendukung dan berharap bisa ada investor yang bisa membuat kawasan industri halal tersendiri ini terwujud.
"Kalau pun nanti awalnya dimulai dari zona halal, tetap perlu investasi dan tidak coba-coba, kita butuh mereka yang berpengalaman. Karena pasar ke Timur Tengah cukup bagus," ungkap Saleh, belum lama ini.
Menurut Saleh, pembentukan kawasan halal butuh pemikiran komprehensif. Soal kapan, Saleh mengembalikan pada ketersediaan investor. Namun ia mengaku pembicaraan informal dengan mereka yang sekiranya potensial jadi investor sudah ada, meski belum serius.
Sementara itu, Kementerian Agama juga tengah merampungkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kemenag akan menambah satu bagian setingkat eselon satu untuk badan jaminan halal.
"Sedang dibahas di Kementerian PAN, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terwujud," kata Lukman.
Rencananya, pemerintah bersama pelaku industri dan LPPOM MUI akan membentuk kawasan industri halal yang dimulai dari zona halal di kawasan industri yang sudah ada di Jakarta. Meski terlambat dibandingkan negara ASEAN lain dan ekspor produk halal tidak diatur dalam UU JPH, kehadiran kawasan ini dinilai sangat dibutuhkan untuk membantu meningkatkan ekspor produk halal Indonesia.