Kamis 24 Mar 2016 19:36 WIB

Pemerintah Daerah Diminta Beri Sertifikat HGB untuk PKL

Red: Nur Aini
PKL (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
PKL (ilustrasi)

EKBIS.CO, PEKANBARU -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan meminta pemerintah daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota, untuk memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) atas lahan pemerintah setempat.

"Ini upaya pemerintah untuk membantu dan memberikan ketenteraman dan kemajuan usaha bagi PKL di semua daerah," ungkapnya saat melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru, Kamis (24/3).

Dalam pengembangan reformasi agraria, ia mengatakan PKL menjadi perhatiannya agar bisa mendapatkan sertifikat HGB dari masing-masing pemerintah daerah di tempat mereka berusaha.

"Tujuannya memberikan kesempatan, ketenteraman dan kemajuan berusaha. Kami sudah menerbitkan Peraturan Menteri tentang pemberian sertifikat HGB ini yang diatur maksimal lima tahun," tutur Menteri.

PKL penerima sertifikat HGB, menurut Menteri, adalah mereka yang berjualan sementara di lahan pemda dan masuk dalam pengawasan penataan. Ia menilai selama ini PKL selalu risau, kkawatir digusur dan tidak tenteram dalam berusaha, maka dengan diterbitkannya sertifikat HGB bagi setiap PKL seluas lahan yang mereka gunakan akan ada kepastian.

"Bahkan sertifikat HGB ini bisa diagunkan ke bank untuk mendapatkan bantuan modal," ujarnya.

Menteri juga menjamin kepengurusan dan kepemilikan sertifikat HGB ini gratis bagi PKL. "Makanya dengan pemberian sertifikat HGB ini sesuai jangka waktu yang ditetapkan, diharapkan usaha mereka akan maju dan berkembang tidak lagi selamanya jadi PKL," ujarnya.

Menteri juga berpesan dan mendorong pemerintah daerah mendata lahan-lahan miliknya yang bisa digunakan dan diberikan sertifikat HGB bagi PKL. "Dengan begitu, pemda bisa menata PKL," tuturnya.

Menteri juga mengingatkan Pemda agar tidak membiarkan lahan miliknya/negara dalam kondisi kosong tidak termanfaatkan. Karena kalau tidak dipakai, maka Badan Pertanahan Nasional akan mengambil alih.

"Caranya, Pemda akan ditanyai akan diapakan lahan miliknya dan didorong segera membuat proposal penggunaan lahan. Jika dalam tiga bulan tidak juga ditanggapi proposalnya, maka lahan akan diambil alih," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement