EKBIS.CO, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diimbau untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty agar program pengampunan pajak dapat secepatnya diterapkan demi mengamankan anggaran negara. Kalau ditunda lebih lama, bisa memperburuk kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Shortfall pajak bisa melebar, defisit membesar, utang bertambah apabila pengampunan pajak tak segera diterapkan apalagi sampai dibatalkan," kata pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako, Senin (28/3).
Menurut Roni, tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujui program pengampunan pajak. Sebab, program ini dapat mempercepat agenda pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan, bahkan bisa menumbuhkan investasi di Indonesia dengan adanya tarif tebusan dari wajib pajak dan repatriasi aset.
Meski begitu, pemerintah juga dianggap perlu untuk terus meyakinan anggota DPR yang masih tak setuju dengan program pengampunan pajak. "Pendekatan Presiden dan pemerintah ke fraksi, menjadi upaya penting yang harus dilakukan," ujar dia.