EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, pembangunan infrastruktur termasuk di sektor transportasi tidak bisa 'melulu' dibiayai lewat APBN atau APBD. Oleh karenanya, sekitar setahun yang lalu, pemerintah merevisi perpres yang pada intinya memberikan peluang kepada dunia usaha untuk membangun pelabuhan umum.
"Pembangunan infrastruktur transportasi seperti juga infrastuktur lain, semakin lama makin tidak bisa semuanya dibiayai APBN atau APBD," ujarnya pada diskusi Forum Perhubungan yang bertajuk “Peluang Investasi Swasta dalam Mengembangkan Infrastruktur Perhubungan Laut”, di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
Sebelumnya, kalau mau membangun pelabuhan umum tantangan besarnya harus di tenderkan, meskipun itu tanahnya sendiri. "Sekarang kalau mau bikin pelabuhan boleh minta izin ke saya, dan tandatangan perjanjian konsesinya, kira-kira pendapatannya berapa, berapa BEP-nya," lanjutnya.
Dengan begitu, akan ketemu kesepakatan konsesinya. "Kalau konsesi habis, pelabuhan balik ke negara termasuk tanah bukan fisiknya saja," sambungnya.
Ia mencontohkan, Taman Impian Jaya Ancol yang tidak memerlukan konsesi lantaran tidak menggunakan laut sebagai bagian usahanya. Begitu pula, Pelabuhan Tanjung Priok, semisal diubah menjadi restoran maka tidak perlu konsesi karena tidak menggunakan lautnya. "Karena lautnya nggak pernah dijual oleh negara pada siapapun," ungkapnya.
Hal serupa sama dengan sektor udara, seperti pembangunan bandara. Jonan mengatakan, swasta diperbolehkan membangun bandara, namun ia katakan, pemerintah memberikan batas kepada asing sebesar 49 persen.
"Swasta boleh bangun bandara, peranan asing sama kaya pelabuhan sampai 49 persen perpres terakhir, kalau mau bangun bandara private boleh, pengelolaanya harus dapat izin," ucap Jonan.