EKBIS.CO, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyebutkan penurunan tarif angkutan darat bisa mengalami penurunan sebesar 3 persen. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada kepala daerah untuk mengkaji tarif angkutan darat menyusul keputusan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 500 per liter.
Ketua Umum DPP Organda Andre Djokosoetono menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga BBM. Ia menilai, buntut dari penurunan harga BBM, nantinya Organda akan ikut duduk bersama dengan pemerintah untuk merumuskan tarif angkutan umum yang baru.
(Baca: Menhub Janjikan Penurunan Tarif Transportasi Umum)
Hanya saja, kata Andre, penyesuaian tarif angkutan umum tetap akan berdasarkan jenis moda transportasi dan daerah operasional. "Penurunan harga BBM tentunya akan menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan tarif angkutan umum yang baru. Bergantung pada jenis modanya dan daerah operasional," kata Andre saat dihubungi, Rabu (30/3).
Andre menambahkan, untuk penentuan angkutan bis kota dan taksi akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota. Ia melanjutkan, penurunan angkutan umum sebesar 3 persen sesuai dengan yang diarahkan oleh pemerintah tetap harus melihat jenis.moda daerah operasi.
"Dengan adanya stabilisasi ini akan menguntungkan semua pihak terutama masyarakat pengguna jasanya. Penurunan solar hampir 10 persen cukup baik," katanya.
Baca juga: Pemerintah Upayakan Harga Baru BBM Bertahan Hingga Enam Bulan