EKBIS.CO, JAKARTA -– BPJS Kesehatan akan menaikkan besaran iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU). Kenaikan iuran ini rencananya akan mulai diberlakukan per 1 April 2016. Kenaikan besaran premi peserta juga akan dikenakan kepada penerima bantuan iuran (PBI).
Pemerintah beralasan, Kebijakan tersebut dibuat untuk mengantisipasi defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengonfirmasi, potensi defisit masih tetap ada pada tahun ini, meskipun iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.
Dalam aturan tersebut, iuran PBI dinaikkan dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu per bulan. Kenaikan ini efektif per 1 Januari 2016. Sebelumnya, ungkap Irfan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bahkan mengusulkan kenaikan sebesar Rp 36 ribu. Dari kenaikan sebesar Rp 3.775 ini, tutur Irfan, besaran defisit yang dialami BPJS Kesehatan dapat diperkirakan sebesar Rp 9,79 triliun pada 2016.
Dia menjelaskan, untuk tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 25 triliun untuk subsidi 92,4 juta orang PBI BPJS Kesehatan. Angka itu naik dibandingkan tahun 2015. Jumlah PBI pun melonjak dari tahun sebelumnya yang sebanyak 86,4 juta jiwa.
“Memang, salah satu asumsi, perhitungan itu defisit Rp 9,79 triliun. Karena yang diusulkan dari DJSN, Rp 36 ribu. Itu saja kan ada selisih juga. Rp 36 ribu ke Rp 23 ribu, selisihnya kan Rp 13 ribu,” kata Irfan Humaidi saat dihubungi, Rabu (30/3).
Dia melanjutkan, Defisit banyak disebabkan iuran yang kurang lancar dari peserta PBPU. Namun, betapapun iuran per bulan PBPU naik, BPJS Kesehatan diprediksi masih akan mengalami defisit hingga akhir tahun ini.