EKBIS.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan, penyesuaian tarif BPJS kesehatan yang baru dilakukan tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga tahun ini. Termasuk di tengah pembatasan aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Askolani mengatakan, pemerintah tetap akan memberikan subsidi terhadap kelompok masyarakat yang dianggap paling membutuhkan, yakni kelas tiga peserta mandiri. "Untuk kelas III yang jumlahnya paling besar, masih diberikan subsidi tarifnya oleh pemerintah tahun ini," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (13/5).
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran berlaku pada 1 Juli 2020.
Tapi, untuk peserta kelas tiga, tetap membayar tarif sesuai dengan besaran sebelum Perpres 64/2020 berlaku, yakni Rp 25.500. Sebab, mereka mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500. Pada Januari 2021, mereka akan membayar tarif baru, yakni Rp 35 ribu.
Askolani menambahkan, pemerintah juga sudah memberikan beberapa bentuk bantuan sosial (bansos) maupun stimulus kepada UMKM untuk menahan laju perlambatan pertumbuhan konsumsi masyarakat. Bantuan ini diharapkan mampu menjadi ‘bantalan’ pada kuartal ketiga dan keempat.
"Dengan langkah-langkah penanganan kesehatan dan social safety net, serta dukungan pada dunia usaha dan UMKM, dapat memacu ekonomi kembali meningkat di triwulan tiga dan empat," kata Askolani.
Sebagai informasi, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal pertama 2020 mengalami perlambatan signifikan menjadi 2,84 persen. Sebelumnya, pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhannya dapat mencapai 5,07 persen.