EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan peraturan kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit bermanfaat untuk melihat profil belanja para Wajib Pajak Orang Pribadi.
"Data ini diperlukan untuk profil WP OP, karena kita tidak punya akses ke rekening simpanan bank, sesuai UU Perbankan. Makanya yang ingin kita lihat profil belanja, belanja itu salah satunya dari kartu kredit," kata Bambang di Jakarta, Jumat (1/4).
Bambang mencontohkan apabila ada Wajib Pajak yang melaporkan pendapatannya sebulan hanya Rp5 juta, namun belanja melalui kartu kredit mencapai Rp 20 juta, maka pelaporan bukti pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan-nya tidak tepat.
"Berarti selama ini mengaku penghasilan Rp 5 juta di SPT tidak benar, pajaknya harus diperbaiki. Kita akan memadukan antara data transaksi kartu kredit dengan profil wajib pajak," katanya.
Bambang menambahkan rencana ini sudah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, dan nantinya OJK akan melakukan sosialisasi kepada pihak perbankan maupun lembaga penerbit kartu kredit.