EKBIS.CO, PURWOKERTO -- PT KAI melakukan penyesuaian tarif terhadap beberapa rangkaian KA penumpang yang mendapat subsidi PSO (Publik Service Obligation) dari pemerintah. Dengan menyesuaian ini, ada lima KA kelas ekonomi yang mengalami penurunan harga tiket sebesar rata-rata lima persen, namun ada juga dua KA ekonomi yang mengalami kenaikan tarif.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, menyebutkan penyesuaian harga tiket KA ekonomo PSO ini berlaku efektif sejak 1 April 2016. KA yang mengalami penurunan tarif, antara lain KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember, KA Gaya Baru Malam jurusan Jakarta-Surabaya, Bengawan jurusan Solo-Jakarta, Pasundan jurusan Surabaya-Bandung, dan KA Kahuripan jurusan Kediri-Bandung.
''Semua harga tiket KA tersebut, rata-rata turun lima persen atau sekitar Rp 4.000,'' ujarnya. Tarif KA Logawa turun dari Rp 80 ribu menjadi Rp 76 ribu, KA Gaya Baru Malam turun dari Rp 110 ribu menjadi Rp 106 ribu, KA Bengawan turun dari Rp 80 ribu menjadi Rp 76 ribu, KA Pasundan turun dari Rp 100 ribu menjadi Rp 96 ribu, dan KA Kahuripan turun dari Rp 90 ribu menjadi Rp 86 ribu.
Selain kelima KA yang turun, Surono juga menyatakan ada dua KA PSO lintas selatan yang mengalami kenaikan harga tiket. Kedua KA tersebut, antara lain KA Serayu jurusan Purwokerto-Bandung dan KA Kutojaya Selatan jurusan Kutoarjo-Bandung.
''Harga tiket kedua KA tersebut mengalami kenaikan Rp 2.000. Tarif KA Serayu yang semula Rp 66 ribu naik menjadi Rp 68 ribu, sedangkan tarif KA Kutojaya Selatan naik dari Rp 61 ribu menjadi sebesar Rp 63 ribu,'' ungkapnya.
Menurutnya, penyesuaian tarif KA ekonomi PSO tersebut berdasarkan Permenhub Nomor PM 23 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan KA Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Dia juga menyatakan, dengan berlakunya ketentuan tarif baru ini, bagi penumpang yang telah membeli tiket dengan harga lebih tinggi, maka tarif harga tiketnya akan dikembalikan dengan menunjukkan tiket KA yang sudah dibeli di loket stasiun pemberangkatan. ''Sedangkan bagi penumpang KA yang sudah membeli tiket KA yang mengalami kenaikan tarif, tidak perlu menambah selisih harga kenaikan,'' ujarnya.
Baca juga: Jonan Buat Surat Edaran ke Pemda untuk Turunkan Tarif Angkutan