EKBIS.CO, PURWOKERTO -- Rencana PT KAI menaikan tarif perjalanan bagi sejumlah KA jarak jauh dan jarak sedang yang mendapat subsidi PSO (Public Servicee Obligation), akhirnya ditunda. Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko mengakui, sebelum PT KAI memang telah memberlakukan kenaikan tarif bagi sejumlah KA kelas ekonomi yang sebelumnya mendapat subsidi PSO.
Kenaikan tarif tersebut akan berlaku mulai perjalanan KA per 1 Januari 2018. ''Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No.42 tahun 2017,'' kata Ixfan, Rabu (4/10).
Namun dia menyebutkan, PT KAI kemudian telah memutuskan untuk tetap menjual tiket KA PSO sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). ''Dengan demikian, harga tiket KA kelas ekonomi jarak sedang maupun jarang jauh yang mendapat subsidi PSO, per 1 Januari 2018 masih sama dengan harga tiket saat ini,'' ujarnya.
Menurutnya, PT KAI telah mengambil kebijakan untuk menanggung selisih atas pemberlakuan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 tahun 2016 dengan tarif Peraturan Menteri Perhubungan RI No 42 tahun 2017.
Ixfan menyebutkan, khusus untuk KA yang melintas di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, seluruhnya ada 7 KA kelas ekonomi yang mendapat subsidi PSO. ''Ketujuh KA tersebut, awalnya memang akan mengalami kenaikan tarif. Namun menyusul keputusan PT KAI, maka kenaikan tarif tersebut dibatalkan,'' ujarnya.
Ketujuh KA yang batal mengalami kenaikan tarif tersebut, antara lain KA Logawa dengan rute Purwokerto-Surabayagubeng-Jember, KA Kahuripan dengan rute Blitar-Kiaracondong, KA Bengawan dengan rute Purwosari-Pasarsenen, KA Pasundan dengan rute Surabayagubeng-Kiaracondong, KA Gaya Baru Malam Selatan dengan rute Surabayagubeng-Pasarsenen, KA Serayu dengan rute Purwokerto-Kroya-Pasarsenen, dan KA Kutojaya Selatan dengan rute Kutoarjo-Kiaracondong.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement