EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian terkait penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April, dengan menurunkan tarif Kereta Api (KA) kelas ekonomi antarkota yang berlaku mulai 1 Juli 2016.
"Penyesuaian tarif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) yang telah ditetapkan pada 1 April 2016," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo, di Jakarta, Jumat (3/6).
Hemi melanjutkan, peraturan tersebut mencabut peraturan sebelumnya terkait tarif KA kelas ekonomi yaitu Peraturan Menhub nomor PM 23 Tahun 2016 yang telah diterbitkan pada 7 Maret 2016.
Hemi mengatakan, peraturan Menhub tersebut mengatur tarif kereta api pelayanan kelas ekonomi yang terdiri atas KA antarkota dan KA perkotaan. Untuk KA perkotaan baik di Jabodetabek maupun di kota-kota lainnya di Indonesia, tarifnya tidak mengalami penyesuaian atau tetap.
Khusus KA perkotaan, tarifnya akan mengalami penyesuaian mulai 1 Oktober 2016, yaitu dari tarif semula Rp 2.000 per jarak 1-25 Km pertama, mengalami kenaikan menjadi Rp 3.000 per jarak 1-25 Km pertama. Sedangkan untuk tarif 10 Km berikutnya tarifnya tetap, yaitu Rp 1.000 dan berlaku setiap kelipatan (10 km berikutnya).
"Penurunan tarif KA kelas ekonomi antarkota yaitu pada KA jarak jauh dan jarak sedang. Untuk KA jarak jauh tarifnya mengalami penurunan sebesar Rp 2.000. Sedangkan untuk jarak sedang, tarifnya turun Rp 1.000," ucapnya.
Misalnya, untuk KA jarak jauh seperti KA Matarmaja jurusan Surabaya Gubeng–Pasar Senen, tarifnya turun menjadi Rp 109 ribu dari sebelumnya Rp 111 ribu. Lalu, KA Brantas jurusan Kediri–Pasar Senen, tarifnya menjadi Rp 84 ribu dari sebelumnya Rp 86 ribu.
Sedangkan untuk KA jarak sedang seperti, KA Tegal Ekspress jurusan Pasar Senen–Tegal tarifnya turun menjadi Rp 49 ribu dari sebelumnya Rp 50 ribu. Lainnya seperti, KA Siantar Ekspress jurusan Medan-Siantar tarifnya turun menjadi Rp 22 ribu dari sebelumnya Rp 23 ribu.
Tarif yang sudah diatur tersebut sudah mencakup iuran dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (asuransi) yang telah diatur dalam undang-undang.
Ia melanjutkan, jika ada tambahan biaya di luar asuransi yang dimasukan kedalam komponen sehingga mempengaruhi tarif, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu. "Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika memberlakukan tarif melampaui dari yang ditetapkan dalam peraturan ini," katanya menambahkan.
Hal tersebut juga merupakan bagian dari fokus kerja Kemenhub dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jasa transportasi serta tata kelola regulasi.