EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI memutuskan untuk membatalkan kebijakan menaikkan tarif KA ekonomi bersubsidi yang seharusnya diberlakukan mulai keberangkatan 7 Juli 2017. VP Public Relations PT KAI Agus Komarudin menyebutkan, keputusan ini membuat tarif KA bersubsidi kembali ke tarif lama per 6 Juli 2017 besok.
Tarif lama yang diberlakukan tetap sesuai PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
"Untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis," ujar Agus dalam keterangan resmi KAI, Rabu (5/7).
Berikut adalah daftar KA bersubsidi dan tarif yang berlaku untuk pembelian per 6 Juli 2017:
1. KA Logawa, jurusan Purwokerto-Surabayagubeng-Jember, Rp 74 ribu.
2. KA Brantas, jurusan Blitar-Pasar Senen, Rp 84 ribu.
3. KA Kahuripan, jurusan Blitar-Kiaracondong, Rp 84 ribu.
4. KA Bengawan, jurusan Purwosari-Pasarsenen, Rp 74 ribu.
5. KA Pasundan, jurusan Surabayagubeng-Kiaracondong, Rp 94 ribu.
6. KA Sri Tanjung, jurusan Lempuyangan-Banyuwangi, Rp 94 ribu.
7. KA GBM Selatan, jurusan Surabayagubeng-Pasarsenen, Rp 104 ribu.
8. KA Matarmaja, jurusan Malang-Pasarsenen Rp 109 ribu.
9. KA Siantar Ekspres, jurusan Medan-Siantar, Rp 22 ribu.
10. KA Serayu, jurusan Purwokerto-Kroya-Pasarsenen, RP 67 ribu.
11. KA Kutojaya Selatan Kutoarjo-Kiaracondong, Rp 62 ribu.
12 KA Tawang Alun Malang-Banyuwangi, Rp 62 ribu.
13. KA Rajabasa Kertapati-Tanjungkarang, Rp 32 ribu.
14. KA Bukit Serelo/Buser Kertapati-Lubuklinggau, Rp 32 ribu.
15. KA Putri Deli Tanjung Balai-Medan, Rp 27 ribu.
16. KA Probowangi Banyuwangi-Probolinggo-Surabayagubeng, Rp 56 ribu.
17. KA Probowangi Banyuwangi-Probolinggo, Rp 27 ribu.
18. KA Probowangi Probolinggo-Surabayagubeng, Rp 29 ribu.
19. KA Tegal Ekspress Tegal-Pasarsenen, Rp 49 ribu.
20. KA Maharani Surabaya Pasarturi-Semarangponcol, Rp 49 ribu.
Agus menyebutkan, bagi masyarakat yang telah melakukan transaksi pembelian tiket KA-KA tersebut 24 Juni 2017 sampai dengan 4 Juli 2017 di berbagai kanal resmi penjualan tiket KA, selisih biaya dapat diambil di stasiun-stasiun tujuan dengan menunjukkan boarding pass di loket stasiun.
Sementara bagi calon penumpang yang telah melakukan transaksi pembatalan tiket KA-KA tersebut yang telah dibeli tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017, dapat mengambil selisih bea antara tarif lama dan baru di stasiun pengembalian bea (refund), seperti Gambir, Pasarsenen, Kiaracondong, Lempuyangan, dan stasiun-stasiun di berbagai daeran lainnya dengan menunjukkan bukti pembatalan.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan penyesuaian tarif untuk kereta api ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi. Penyesuaian ini berlaku pada 7 Juli 2017, dengan masa pembelian tiket sudah bisa dilakukan per Sabtu (24/6).
VP Public Relations PT KAI Agus Komarudin menjelaskan bahwa penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).