EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum memutuskan nilai divestasi PT Freeport Indonesia (FI). Sehingga proses divestasi saham pertambangan emas terbesar di Indonesia sebesar 10,64 persen ini masih jalan di tempat.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian untuk penawaran divestasi sahanya sebesar 1,7 miliar dolar. Meski tim divestasi Freeport yang dibentuk telah melakukan sejumlah pertemuan, namun hasilnya belum juga didapat.
"Belum, masih dibicarakan harganya, nanti untuk keputusan pemerintah akan seperti apa," ujar Bambang ditemui di kantor Kementerian Koodinator (Kemenko) Perekonomian, Senin (4/4).
Bambang menjelaskan, pihaknya pun saat ini belum akan memanggil PT Freeport Indonesia. Sebab Kementerian ESDM pun belum menyelesiakan kajian atas penawaran tersebut. Bahkan tim evaluasi lintas kementerian yang ditugaskan masih belum rampung dalam hal ini.
Menurut Bambang, pihaknya terus mengupayakan agar divestasi ini bisa selesai pada akhir tahun 2016. Tapi Bambang belum bisa memastikan tepatnya divestasi tersebut bisa selesai cepat.
"Targetnya tahun ini selesai, kalau nggak selesai berarti dibawa ke tahun berikutnya (2017)," papar Bambang.