EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun. Artinya, rata-rata penghasilan bulanan yang berada di bawah Rp 4,5 juta per bulan nantinya tidak akan dikenai pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan DPR mengenai kenaikan PTKP ini. Rencananya, nilai PTKP akan dinaikan menjadi Rp 4,5 juta per bulan.
"Berlaku tahun pajak ini (2016), tapi baru dikeluarkan (perubahannya) Juni nanti," ujar Bambang, di kantor Ditjen Pajak, Rabu (6/4).
Dengan peningkatan nilai PTKP, penerimaan pajak negara dipastikan bakal menurun. Namun, Ditjen Pajak akan menutupi kekurangan ini dari pemeriksaan lebih banyak terhadap wajib pajak (WP) badan maupun perusahaan. Sebab, dari wajib pajak ini masih banyak dana yang tidak masuk.
Menurut Bambang, dengan penghilangan pajak dari pegawai yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta, diharap bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Hal ini karena pajak yang seharusnya dibayarkan bisa dikonversi menjadi dana konsumsi rumah tangga maupun investasi.
"Pokoknya kita berharap ini bisa menyumbang untuk penguatan daya beli masyarakat. Karena seseorang yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai konsumsi," lanjut Bambang.