EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan pada 27 Desember 2023. PP yang kemarin viral di media sosial X tersebut, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Tujuan PP itu diterbitkan yakni guna memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. “Kemudahan tersebut tecermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).
Sebelumnya, kata dia, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.
Dengan PP ini, sambung dia, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. “Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif," tuturnya.
Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap, lanjut dia, hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun pada Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Dwi menuturkan, DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. Salinan tersebut dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.