Senin 11 Apr 2016 12:37 WIB

Pemerintah Belum Sepakat Soal Divestasi Freeport

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Freeport
Freeport

EKBIS.CO,  JAKARTA - Pemerintah belum mencapai kata sepakat dalam pembahasan valuasi saham PT Freeport Indonesia. Sejak ditawarkan oleh Freeport pada pertengahan Januari tahun ini, pemerintah belum memutuskan apakah angka 1,7 miliar dolar AS yang Freeport tawarkan dinilai pantas atau tidak. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, di dalam tim yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan valuasi atas saham PT Freeport Indonesia belum disepakati beberapa parameter terkait perhitungan nilai aset. 

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa tim yang terdiri dari sejumlah pijak antar kementerian dan lembaga ini akan terus berdiskusi termasuk dengan Kementerian Keuangan. Salah satu yang masih mengganjal dalam penghitungan divestasi Freeport ini, lanjut Bambang, adalah penghitungan nilai aset yang oleh Freeport mengacu pada periode kontrak hingga 2041. 

Meski tak mau membeberkan lebih rinci, Bambang menyebut bahwa pemerintah memiliki skema penghitungan sendiri yang belum tentu sejalan dengan Freeport. "Parameternya kan belom ada. Rumusannya belum sepakat. Artinya belum bulet dari pemerintahnya. (Seperti) parameter waktu, parameter keekonomian. Pemerintah punya pandangan lain lagi. Tidak bisa saya umumkan sekarang," jelas Bambang usai menghadiri pelantikan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh di Gedung Heritage Kementerian ESDM, Senin (11/4). 

Bambang melanjutkan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Keuangan tentang tanggapan mengenai angka penawaran oleh Freeport sebesar 1,7 miliar dolar AS yang dinilai terlampau mahal. 

"Saya juga kasih tanggapan surat kemarin. Yang 1,7 miliar keberatan. kemarin, sudah ke Freeport," kata Bambang. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement