EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyusun empat Standar Industri Hijau (SIH) baru tahun ini menyusul delapan SIH yang telah diterapkan.
"Tahun ini akan ada empat SIH untuk beberapa sektor, kebanyakan untuk sektor manufaktur," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Haris Munandar di Jakarta, Rabu (13/4).
Haris mengatakan, penetapan SIH yang disusun di Indonesia akan mengikuti perkembangan isu lingkungan dunia internasional, termasuk berbagai kesepakatan.
Haris menyampaikan, hingga saat ini, sudah ada delapan SIH yang disusun oleh Kemenperin, yakni untuk semen portland; pulp dan pulp terintegrasi kertas; ubin keramik; serta tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan.
Selain itu, susu bubuk, karet remah (crumb rubber), karet konvensional (ribbed smoked sheet rubber) dan pupuk buatan tunggal hara makro primer.
Pada tahap implementasi awal, lanjutnya, SIH akan diberlakukan secara sukarela, di mana pemerintah akan memberikan fasilitas kepada perusahaan industri untuk dapat memenuhi SIH melalui insentif, baik fiskal maupun non fiskal hingga fasilitasi kegiatan promosi.
Ia juga menambahkan, Program SIH disusun untuk menjadi pedoman pelaku industri memenuhi kriteria sebagai industri hijau dalam proses bisnisnya.
Kemudian, Kemenperin akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah memenuhi standar dalam menerapkan industri hijau setiap tahunnya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.