Senin 18 Apr 2016 11:09 WIB

Kebijakan BI Repo Rate Percepat Transmisi Perubahan Suku Bunga

Rep: c37/ Red: Nidia Zuraya
Suku bunga bank (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga bank (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Guna peningkatan efektivitas transmisi penurunan suku bunga, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan BI 7 Days (Reverse) Repo sebagai suku bunga acuan baru pada 19 Agustus mendatang. Namun, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menilai dampak kebijakan tersebut belum tentu akan langsung ditanggapi industri perbankan dengan menurunkan suku bunga deposito maupun kredit.

"Saya berharap signal dari BI ini diikuti oleh kalangan perbankan dan tergantung pada perbankan itu sendiri," ujar Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Hartadi Sarwono di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/4).

Hartadi menjelaskan, kebijakan baru BI tersebut bukan merupakan 'pemaksaan' untuk menurunkan suku bunga kredit di perbankan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong perbankan menurunkan suku bunga deposito dan pinjaman. 

"Dengan tenor yang lebih singkat yakni tujuh hari maka kendali terhadap suku bunga perbankan itu ada," jelasnya.

Sehingga, perbankan akan lebih cepat mengikuti acuan suku bunga kebijakan yang dikeluarkan BI. Hartadi menjelaskan, dalam menetapkan suku bunga acuan ini, BI memiliki faktor faktor yang harus di pertimbangan. Misalnya agar tidak terjadi pelarian modal. "Jadi keseimbangan itulah yang harus di jaga oleh bank sentral," tuturnya.

Ia meyakini jika kebijakan BI tersebut akan membantu keinginan pemerintah untuk menekan suku bunga kredit single digit atau di bawah 10 persen pada akhir tahun ini. Menurutnya hal ini terlihat dari suku bunga kredit korporasi bank-bank BUMN yang telah di bawah 10 persen. 

"Perkiraan saya sudah segitu (single digit), kalau yang konsumtif saat ini masih di atas, tapi nggak masalah,"katanya.

Pada Jumat (15/4) lalu, BI telah mengumumkan reformulasi suku bunga kebijakan, dari BI rate menjadi BI 7-Days (Reverse) Repo Rate. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016 mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement