EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta agar reformasi perpajakan terus dilakukan terkait dengan pembahasan RUU Tax Amnesty yang sedang dibahas di DPR.
"Dengan atau tanpa 'tax amnesty' dan repatriasi saya juga memerintahkan pada Dirjan Pajak agar reformasi perpajakan terus dilakukan," kata Presiden Joko Widodo ketika memimpin Rapat Terbatas dengan topik "tax amnesty" di Kantor Presiden Jakarta, Senin.
Ia juga menegaskan pentingnya untuk terus melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak.
Khususnya jika ditemukan data-data terbaru mengenai ketidakbenaran dalam hal pelaporan pajak terkait rencana penerapan pengampunan pajak di Tanah Air.
"Selanjutnya juga penegakan hukum untuk wajib pajak juga terus dilakukan terutama apabila di kemudian hari ditemukan data baru mengenai ketidakbenaran dalam pelaporan pajak untuk pengampunan tersebut," kata Presiden.
Namun, Presiden kembali menegaskan, jika nantinya Undang-Undang (UU) Tax Amnesty nantinya disahkan maka pemerintah harus segera menyiapkan instrumen investasi untuk menyambut masuknya modal ke Indonesia.
"Kita juga ingin secepatnya menyiapkan instrumen investasi apa yang harus kita persiapkan," katanya.
Presiden memperkirakan ada kemungkinan arus uang yang masuk bisa saja dalam posisi besar-besaran sehingga harus segera disiapkan investasi dalam bentuk portofolio maupun langsung.
Oleh karena itu, ia meminta jajarannya termasuk Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, Bappenas, BKPM, hingga Kementerian BUMN untuk menyiapkan instrumen investasi yang bisa mengakomodasi masuknya arus uang tersebut.