Rabu 27 Apr 2016 17:56 WIB

Nilai Tebusan Tax Amnesty Tunggu Persetujuan Politik

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (Republika/ Wihdan)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Berbagai persoalan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty mulai diperdebatkan. Salah satunya adalah nilai tebusan dari‎ tax amnesty yang dinilai terlalu rendah.

Dalam RUU tax amnesty, disebutkan bahwa tebusan dari pengemplang pajak berkisar mulai dari dua, empat hingga enam persen. Peningkatan bertahap disesuaikan dengan jangka waktu mengikuti tax amnesty per tiga bulan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, perubahan tarif ini memang belum ada kesepatakan. Artinya dalam pembahasan nanti bisa saja nilai tebusan ini sama atau meningkat.

"Nanti persetujuan politik DPR dan pemerintah," ujarnya, Rabu (27/4).

Meski demikian, dengan adanya tax amnesty, Bambang yakin akan banyak dana repatriasi yang ikut masuk ke dalam negeri. Untuk menampung gelontoran dana segar repatriasi tersebut, pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen.

Mulai ‎surat berharga negara (SBN), deposito satu bulan, serta surat berharga badan usaha milik negara (BUMN). Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyiapkan instrumen seperti reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) dan modal ventura. T‎arif tebus ini pun nantinya bisa ditempatkan di perbankan buku 3 dan 4.

"Jadi sekarang (dana repatriasi) pun sudah bisa masuk lewat deposito satu bulan sekarang pun sudah bisa. Tapi ada OJK mungkin masih harus finalisasi," katanya.

Sementara, terkait dengan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri yang mempermasalahkan adanya kemungkinan dana hasil korupsi dalam tax amnesty, hal ini disebut Bambang telah dibicarakan sebelumnya dan menyetujui apa yang ada di RUU Tax Amnesty.‎

Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) atas tax amnesty telah melalui pertemuan. Hasilnya, PPATK dan Kemenku sepakat sat ada wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty, maka Kemenkeu akan memberi infromasi bahwa ada WP yang memiliki sejumlah uang dan akan melakukan repatriasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement