Kamis 28 Apr 2016 17:27 WIB

42 Penunggak Pajak akan Segera Disandera

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.
Foto: Antara
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.

EKBIS.CO, MEDAN -- Tahun 2016 ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tahun penegakan hukum bagi para wajib pajak yang menunggak pelunasan pajak. Terkait hal ini, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan bersiap untuk menyandera 42 wajib pajak di seluruh Indonesia yang menunggak pelunasan pajak.

"Ada 42 penunggak pajak yang sudah disetujui tindakan penyanderaannya oleh Menteri Keuangan," kata Edi di Gedung Keuangan Negara Medan, Kamis (28/4).

Menurut Edi, selama ini, banyak wajib pajak yang memang sengaja menunda pembayaran hingga adanya penegakan hukum yang tegas terhadap mereka. Hal inilah, kata Edi, yang membuat pihaknya akan melaksanakan tindakan tegas berupa penyanderaan terhadap para penunggak pajak tersebut.

Bahkan, ia menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah jika usulan dari kanwil-kanwil lain disetujui Menteri Keuangan. "Jadi, masih ada kemungkinan bertambah, tergantung persetujuan Menteri Keuangan," ujarnya.

Edi menjelaskan, dari 42 penunggak pajak tersebut, saat ini, yang sudah sempat disandera sebanyak sembilan orang. Penunggak pajak terakhir yang disandera, yakni wajib pajak di Medan berinisial RAP. Ia merupakan pengusaha di bidang pengembangan perumahan/developer dari perusahaan CV RK yang menunggak pajak Rp680 juta.

Menurut Edi, dari pengalaman mereka selama ini, para wajib pajak biasanya langsung dapat melunasi tunggakan pajaknya saat sudah disandera. Padahal, saat dilakukan penagihan-penagihan sebelumnya, mereka enggan melunasi tunggakan mereka.

"Anehnya begitu disandera itu mereka otomatis bisa melunasi," kata Edi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement