EKBIS.CO, JAKARTA -- PT PLN (persero) memutuskan untuk menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan yang diberlakukan tarif penyesuaian setiap bulannya. Namun meski naik, penguatan rupiah pada periode Februari hingga Maret cukup untuk menahan kenaikan tarif agar tidak terlalu tinggi.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada Maret 2016 mengalami penguatan sebesar Rp 322, dari Rp 13.889 per dolar AS pada Februari lalu menjadi Rp 13.194 per dolar AS pada Maret.
"Penguatan rupiah ini mampu menahan laju kenaikan tarif listrik sebagai dampak kenaikan harga minyak bumi (ICP) dari 12 golongan tarif yang sudah mengikuti mekanisme tarif adjustment," kata Benny melalui rilis resminya, Ahad (1/5).
Sementara itu PLN juga mencatat bahwa harga minyak mentah Indonesia atau ICP pada Maret 2016 mengalami kenaikan sebesar 5,27 dolar AS per barel, dari sebelumnya sebesar 28,92 dolar AS per barel pada Februari 2016 menjadi sebesar 34,19 dolar AS per barel pada Maret.
Inflasi pada bulan Maret 2016 juga mengalami kenaikan 0,28 persen, dari sebelumnya sebesar -0,09 persen pada Februari menjadi sebesar 0,19 persen pada Maret 2016.
Dengan berbagai pertimbangan berdasarkan tiga parameter di atas, PLN memutuskan untuk menaikkan tarif listrik di tegangan rendah (TR) naik Rp 10 per kilo watt hour (kWh) mulai 1 Mei ini. April 2016 lalu tarif listrik golongan ini sebesar Rp 1.343 per kWh dan naik menjadi Rp 1.353 per kWh Mei ini.
Sebagai informasi, tarif tegangan rendah berlaku untuk pelanggan dengan daya yang masuk golongan R1/1300 VA, R1/2200, R2/3500-5500, R3/6600 ke atas, B2/6600 sd 200K, P1/6600-200K, dan P3.
Benny menambahkan, untuk tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan menengah (TM) naik Rp 8 per kWh, dari sebelumnya sebesar Rp 1.033 per kWh pada April lalu menjadi Rp 1.041 per kWh mulai Mei ini. Tarif tegangan menengah berlaku untuk golongan B3/>200kVA, I3/>200kVA, dan P2/>200kVA.
Sedangkan tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan tinggi (TT) naik Rp 7 per kWh, dari sebelumnya sebesar Rp 925 per kWh pada April menjadi Rp 932 per kWh per 1 Mei 2016. Tarif tegangan tinggi berlaku untuk I-4/30 MVA ke atas.