Senin 02 May 2016 17:10 WIB

Aset Industri Keuangan Non-Bank Kini Rp 1.940 Triliun

Rep: c37/ Red: Dwi Murdaningsih
Dewan Komisioner OJ dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank, Firdaus Djaelani menjadi pembicara dalam seminar Enterprise Risk Managemen di Jakarta, Kamis (10/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dewan Komisioner OJ dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank, Firdaus Djaelani menjadi pembicara dalam seminar Enterprise Risk Managemen di Jakarta, Kamis (10/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan aset industri keuangan non-bank (IKNB) per Maret 2016 sebesar Rp 1.940,59 triliun, naik 24,08 persen secara tahunan (year on year) dibandingkan tahun 2015 yang sebesar Rp 1.564 triliun.

"Asuransi masih merupakan industri keuangan non-bank dengan aset terbesar, di mana pada Maret 2015 asetnya tercatat sebesar Rp 787,562 triliun, tumbuh 10,04 persen menjadi Rp 866,61 triliun di Maret 2016," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Firdaus Djaelani, di Menara Merdeka, Jakarta, Senin (2/5).

Berdasarkan data statistik OJK, industri kedua dengan aset terbesar adalah industri lembaga pembiayaan yang memiliki aset sebesar Rp 472,52 triliun, naik 5,40 persen dari Rp 448,30 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya. Untuk dana pensiun, pertumbuhan aset naik sebesar 12,73 persen menjadi Rp 220,13 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 195,28 triliun.

Aset lembaga jasa keuangan khusus naik 20,94 persen dari Rp 127,65 triliun di tahun kuartal I 2015 menjadi Rp 154,38 triliun di kuartal I 2016. Sementara, aset jasa penunjang IKNB sebesar Rp 6,81 triliun dan aset lembaga keuangan mikro sebesar Rp 220,14 triliun.

"Hal ini menunjukkan IKNB masih memiliki potensi untuk terus tumbuh dan berkembang seiring peningkatan literasi masyarakat terhadap produk maupun jasa layanan keuangan IKNB," kata Firdaus.

Besarnya aset IKNB di Indonesia ini, kata Firdaus, membuat OJK mendorong IKNB untuk berperan dalam program pembangunan ekonomi nasional yang telah dicanangkan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas UMKM, startup companies, serta ketahanan pangan.

"OJK telah menetapkan program strategis terkait IKNB. Di antaranya asuransi usaha tani padi, asuransi ternak sapi, pokja ketahanan pangan nelayan, dan asuransi penyingkiran rangka kapal, revitalisasi modal ventura, serta mendorong peran LPEI dalam meningkatkan pembiayaan, khususnya di sektor industri kreatif dan UMKM," ujar Firdaus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement