Kamis 12 May 2016 11:30 WIB

OJK akan Akomodasi Pemasaran Asuransi Lewat Fintech

Red: Nur Aini
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencoba untuk mengakomodasi pemasaran produk asuransi yang memanfaatkan kerja sama dengan pihak ketiga atau provider melalui ketersediaan aplikasi daring (financial technology/fintech).

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Eddy Setiadi mengatakan berdasarkan penelitian industri asuransi juga sudah mulai berinovasi dalam memasarkan produk asuransinya dengan memanfaatkan teknologi informasi maupun fintech. "Kami memahami bahwa kehadiran fintech bisa berperan besar untuk membantu mendorong dan mengakselerasi terjadinya akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia, agar industri keuangan dapat lebih inklusif," ujar Eddy di Jakarta, Kamis (12/5).

Pada dasarnya, kata Eddy, OJK akan mencoba untuk mengkomodir cara pemasaran tersebut dengan menyusun regulasi yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisi market yang ada. Saat ini OJK sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan lebih lanjut mengenai fintech baik dari sisi regulasi, infrastruktur, sekuriti, mekanisme bisnis, dan berbagai hal lainnya, termasuk mempelajari pengalaman negara-negara lain.

Eddy menuturkan pengaturan pemasaran produk asuransi melalui fintech akan mempertimbangkan berbagai hal, khususnya pada aspek kecukupan informasi mengenai produk bagi konsumen, kecukupan implementasi mengenai program mengenal nasabah, penerapan manajemen risiko konsumen, dan pengawasan mengenai komisi untuk produk yang sudah ada pengaturannya.

Rencana pengaturan mengenai pemasaran produk asuransi melalui fintech sendiri akan memuat antara lain pelaporan ke OJK mengenai kerja sama dengan provider, kandungan informasi minimal yang harus disediakan di portal, dan produk asuransi yang dapat dijual melalui provider. Selain itu, aturan akan memuat juga pengaturan mengenai manajemen risiko untuk akseptasi pertanggungan yang diperoleh dari fintech, kerahasiaan data konsumen dan tanggung jawab yang jelas antara provider dengan perusahaan asuransi, serta komisi yang dapat diperoleh oleh pihak provider.

Menurut Eddy, pengaturan mengenai fintech tersebut rencananya diterbitkan pada akhir semester I 2016 yang tentunya diterapkan secara baik dan tidak memberatkan para pelaku usaha. "Peraturan mengenai fintech kami nilai sangat dibutuhkan untuk mengembangkan industri karena menyangkut kepercayaan konsumen terhadap sektor jasa keuangan," ujar Eddy.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement