Rabu 24 Feb 2021 17:33 WIB

OJK Ingatkan Kembali Rambu-Rambu Insurtech

OJK mengingatkan insurtech wajib memiliki izin.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK kembali mengingatkan industri asuransi soal rambu-rambu penggunaan kanal pemasaran digital (insurtech).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK kembali mengingatkan industri asuransi soal rambu-rambu penggunaan kanal pemasaran digital (insurtech).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, pemanfaatan teknologi digital merupakan salah satu poin penting dari kebijakan countercyclical pada masa pandemi yang diimplementasikan oleh OJK. Termasuk, dalam hal pemasaran produk asuransi.

OJK memberikan relaksasi ketentuan terkait teknis bisnis pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unitlink). Sehingga memungkinkan pelaku usaha industri asuransi untuk memasarkan produk tersebut tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung.

Baca Juga

"Adapun relaksasi itu memungkinkan pemanfaatan insurtech sebagai kanal salah satu kanal pemasaran," kata Riswinandi dalam keterangan resmi pada Rabu (24/2).

Dalam hal ini, OJK mendefinisikan insurtech berdasarkan tafsir Daily Social Insurtech Report 2020. Yakni, pemanfaat teknologi informasi oleh pelaku industri asuransi eksisting. Bisa juga dapat diartikan sebagai pelaku usaha baru atau startup yang memiliki kemampuan untuk dapat menyediakan produk asuransi secara lebih cepat dan efisien.

Dalam pemanfaatan insurtech, OJK mengingatkan insurtech wajib memiliki izin sesuai SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Beleid itu menyebutkan, badan usaha yang berperan aktif memasarkan produk asuransi hanya dari satu perusahaan yang memiliki usaha sejenis harus terdaftar sebagai badan usaha yang mempekerjakan agen asuransi.

Itu pun dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi badan usaha yang mempekerjakan agen asuransi. "Ketentuan itu tidak berlaku bagi badan usaha yang hanya berperan aktif memasarkan produk asuransi mikro," ungkap Riswinandi.

Selain itu, ketentuan ini juga menyebutkan bagi badan usaha yang berperan aktif memasarkan produk asuransi dari dua atau lebih perusahaan yang memiliki usaha sejenis. Dinyatakan, melakukan kegiatan usaha keperantaraan yang harus memiliki izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan bagi perusahaan pialang asuransi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement