EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendengarkan kesaksian Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Muladno dalam lanjutan sidang kasus dugaan kartel ayam oleh 12 perusahan di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Kamser Lumbanradja ini, beberapa fakta yang terungkap adalah sebelum dikeluarkannya keputusan pengafkiran indukan ayam, pemerintah telah melakukan 42 kali pertemuan, melibatkan tim ad hoc yang dibentuk pemerintah-pengusaha, dengan para pengusaha peternakan ayam.
Pertemuan-pertemuan tersebut dilaksanakan sebelum dan sesudah Muladno menjabat sebagai Dirjen yang dimulai pada Juni 2015.
"Saya ingin tidak ingin prosesnya berlarut-larut sementara peternak ayam menjerit karena harga ayam hidup turun drastis akibat ketersedian berlebih ('over supply')," ujar Muladno.
Terkait afkir dini, sesuai dengan surat bernomor 15043/PK.010/F/10/2015 yang disahkan oleh Muladno sebagai Dirjen pada 15 Oktober, pelaku usaha pembibitan dan budidaya ayam ras untuk "menyeimbangkan ketersediaan dan permintaan" dengan melakukan afkir dini indukan ayam ("parent stock"/PS) sebanyak enam juta ekor dengan dua juta ekor pada tahap pertama dari tiga tahap.
Kemudian pada 23 November 2015, Muladno sebagai Dirjen juga menandatangani surat yang mengatur proporsi afkir dini bagi 17 perusahaan ayam.
Dalam sidang terungkap, pembagian proporsi inilah yang sempat menjadi perdebatan, tetapi bisa diselesaikan.
"Kalau afkir dini sebanyak enam juta PS semua setuju. Namun, memang ada sedikit perdebatan di persentase afkir dini," tutur Muladno.
Pada surat bernomor 23071/PK.230/F/11/2015 tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga menyatakan akan memberikan sanksi jika keputusan tidak dijalankan.
"Sanksinya nanti tergantung pada saya," ujar Muladno.
Prosesnya, afkir dini ini baru dilaksanakan, sebanyak dua juta ekor dihentikan sementara karena ada surat resmi dari KPPU.
Sebelumnya, penyelidikan KPPU sendiri menyebut harga jual anak ayam yang baru berumur sehari (DOC) mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari harga jual DOC sebelum dilakukan pengafkiran "parent stock". Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar.
"Selain permasalahan tersebut KPPU juga menemukan adanya klausul dalam kesepakatan yang bersifat diskriminatif yang berpotensi melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu semua perusahaan yang akan impor bibit harus bergabung dengan Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU) karena ke depan akan dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor/impor."
Muladno sendiri memaklumi keputusan KPPU karena memang pengafkiran dini ini belum memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Sampai pukul 17.25 WIB, sidang dengar kesaksian ini masih berlangsung.