Jumat 20 May 2016 18:32 WIB

Pemerintah Tunggu Revisi Rencana Penyediaan Listrik PLN

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Dua pekerja memperbaiki instalasi listrik (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Dua pekerja memperbaiki instalasi listrik (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah masih menunggu revisi rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) periode 2016-2025 dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, hingga menjelang batas waktu pada 20 Mei 2016 ini, PLN masih belum menyerahkan revisi RUPTL-nya.

Namun, pemerintah mengaku yakin PLN akan mengikuti aturan dan segera menyerahkan revisi RUPTL. Revisi atas RUPTL ini diyakini menjadi modal penting atas berjalannya proyek 35 ribu MW yang dikebut oleh pemerintahan Presiden Jokowi. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menjelaskan bahwa apabila PLN tidak mengerjakan RUPTL-nya maka pemerintah masih akan menggunakan acuan atas RUPTL sebelumnya yang masih belum direvisi.  "Namun yang revisi tetap diminta karena kan harus melihat perkembangan kemudian," kata Jarman saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/5).

Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat menyatakan megaproyek 35 ribu MW dipastikan akan mundur jika revisi rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) periode 2016-2025 tidak diserahkan PT PLN (Persero) sebelum batas waktu 20 Mei 2016. Kementerian ESDM juga mengatakan jika hingga 20 Mei mendatang PLN tak juga menyerahkan RUPTL, pemerintah akan menetapkannya dengan data yang ada ditambah penyelarasan program 35 ribu MW.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement