EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan deklarasi inisiatif untuk memfasilitasi sektor perdagangan serta mempercepat implementasi paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah.
Direktur Kepabeanan Internasional Ditjen Bea Cukai Robert Leonard Marbun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/5), menyebutkan deklarasi inisiatif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.04/2016 pada 27 April 2016.
Pemberlakuan deklarasi inisiatif ini juga dilaksanakan untuk mengakomodasi praktik bisnis internasional terutama bila beberapa komponen pembentuk harga barang untuk penghitungan bea masuk belum diketahui besaran nilainya secara pasti saat menyampaikan dokumen pabean.
Praktik bisnis internasional tersebut termasuk transaksi berjangka pada bursa komoditas yang menggunakan harga futures, transaksi yang mengandung royalti maupun transaksi proceeds.
Untuk memanfaatkan kebijakan ini, pada saat menyampaikan pemberitahuan impor barang, importir wajib mencantumkan data barang yang diimpor dengan harga futures atau mengandung royalti atau proceeds, perkiraan harga serta tanggal penyelesaian.
Selain itu, importir memiliki tiga kewajiban saat post clearance yaitu pertama, melakukan pembayaran inisiatif berupa pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor atas harga atau biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi.
Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal penyelesaian dengan menggunakan dokumen dasar.
Kedua, menyampaikan dokumen pembayaran inisiatif dan bukti bayar kepada kantor bea cukai tempat pemasukan barang paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembayaran inisiatif.
Ketiga, menatausahakan semua dokumen yang berhubungan dengan deklarasi inisiatif untuk kepentingan audit kepabeanan.
Ditjen Bea Cukai menggunakan audit kepabenan tersebut sebagai pengujian kepatuhan importir atas ketentuan deklarasi inisiatif dan pembayaran inisiatif.
Berdasarkan data laporan hasil audit dari 2011 hingga 2016 terdapat tagihan hasil audit atas kesalahan pemberitahuan nilai pabean karena royalti sebesar Rp 203.127.493.822.