EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berencana melonggarkan aturan rasio nilai kredit terhadap nilai agunan atau Loan to Value (LTV) untuk kredit konsumsi pada kuartal III tahun ini. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pertumbuhan kredit yang pada kuartal I 2016 melambat. Aturan ini berlaku pada bank konvensional maupun bank Syariah.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus DW Martowardojo menjelaskan, aturan LTV yang merupakan bagian dari kebijakan makroprudensial ini telah dilakukan pembahasan, pembicaraan dengan industri, dan diharapkan bisa difinalisasi tahun ini.
"Saya kok rasanya itu (LTV) pasti keluar di kuartal III. Belum bisa dikasih tahu saat ini," kata Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (30/5).
Agus menjelaskan, dalam relaksasi aturan ini, harus dilihat secara lebih dalam apakah uang muka (down payment) terhadap kredit perumahan akan dikurangi ataukah diperkenankan pembiayaan dengan sistem inden. Dalam aturan LTV yang sudah ada, diizinkan inden untuk rumah pertama. Namun, rumah kedua belum diperkenankan.
"Karena kita tidak ingin ada orang yang sudah punya perjanjian kredit dan sudah wajib melakukan angsuran padahal rumahnya baru selesai 12 bulan lagi. Jadi ini ada unsur untuk perlindungan konsumen juga," kata Agus.
Dengan melonggarkan aturan LTV ini, Agus meyakini jika pertumbuhan kredit bisa didongkrak naik. Sebelumnya pada kuartal I 2016, tercatat pertumbuhan kredit berada pada 8,71 persen. Angka ini turun dibandingkan kuartal IV 2015 yang berada di 11,7 persen.
"Betul (bisa mendorong pertumbuhan kredit). Dalam kondisi di lapangan ada peran dari perlambatan ekonomi dunia dan dampaknya terhadap perlambatan ekonomi di Indonesia. Kemudian juga demand dari rumah tangga indonesia yang rendah. Akibatnya, permintaan kredit lebih pelan," ujarnya.
Kendati begitu, Agus menegaskan, secara umum stabilitas sistem keuangan masih tetap baik. Meskipun ada kecendurangan tren rasio kredit macet (Nonperforming Loan/NPL) yang meningkat, baik di perbankan maupun lembaga keuangan nonbank.
"Kita lihat korporasi yang penjualannya menurun, pendapatannya menurun. Dan juga ada beberapa korporasi yang menghadapi kewajiban dari lembaga keuangan. Tapi secara umum, kestabilan sistem keuangan masih terjaga," ujarnya.
Baca juga: Peraturan BI tentang Pasar Uang Terbit Agustus