EKBIS.CO, DEPOK -- Inovasi financial technology atau transaksi keuangan yang memanfaatkan perkembangan teknologi kini sedang dikaji OJK untuk dibuatkan regulasinya. Bahkan, penghimpunan modal untuk menjalankan suatu bisnis dapat dilakukan dengan mekanisme patungan melalui dunia maya, tanpa harus bertatap muka antara si pebisnis dengan investor. Model ini dikenal dengan istilah crowdfunding.
Menanggapi isu kontemporer tersebut, SEBI Islamic Business and Economics Research Center (SIBER-C) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para mahasiswa penerima Beastudi Ekonomi Syariah Dompet Dhuafa. Tema yang diangkat kali ini adalah Menciptakan Modal Investasi via Crowdfunding. FGD yang rutin diadakan setiap pekan kali ini dilaksanakan di STEI SEBI – Depok, Senin (30/5).
Narasumber FGD kali ini adalah alumni sekaligus dosen STEI SEBI, Rahmat Rizky Kurniawan, SEI. Ia memberi contoh penerapan crowdfunding sebagai sarana penghimpunan modal pada kasus peachy printer, sebuah inovasi printer 3D di Amerika yang berkembang dengan modal patungan.
Menurut Rizky, crowdfunding tidak hanya diterapkan pada kegiatan komersial, namun juga kegiata sosial, seperti wecare.id.
Selaku kampus yang berkiprah di dunia ekonomi Islam, diskusi kali ini juga meninjau isu crowdfunding dari sisi syariah. “Sistem crowdfunding yang berkembang sekarang ada juga yang syariah, awalnya digawangi oleh eThisCrowd.com yang mekanismenya sesuai dengan koridor muamalah dalam Islam. Bahkan salah satu sumber mengatakan bahwa mekanisme crowdfunding syariah ini lebih syariah daripada bank syariah,” jelas Rizky.
Inovasi ini, kata Rizky, hendaknya disambut baik dan diberdayakan untuk memajukan perekonomian, terutama lembaga keuangan syariah di Indonesia.