Selasa 08 Jun 2021 14:22 WIB

Hingga Mei, Modal Terhimpun Crowdfunding Capai Rp 273, 47 M

OJK menyebut angka modal terhimpun Crowdfunding tumbuh 43 persen

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membukukan modal terhimpun lewat urun dana atau crowdfunding sebesar Rp 273,47 miliar. Adapun angka ini tumbuh 43,02 persen selama tahun berjalan yakni 1 Januari-31 Mei 2021.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membukukan modal terhimpun lewat urun dana atau crowdfunding sebesar Rp 273,47 miliar. Adapun angka ini tumbuh 43,02 persen selama tahun berjalan yakni 1 Januari-31 Mei 2021.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membukukan modal terhimpun lewat urun dana atau crowdfunding sebesar Rp 273,47 miliar. Adapun angka ini tumbuh 43,02 persen selama tahun berjalan yakni 1 Januari-31 Mei 2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan pertumbuhan juga terjadi dari sisi jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas urun dana. Adapun secara tahun berjalan terjadi kenaikan 17,05 persen menjadi 151 penerbit periode sama, sedangkan dari sisi pemodal tumbuh sebesar 49,06 persen secara tahun berjalan atau dari 22.341 pemodal menjadi sebanyak 33.302 investor.

“Pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 31 Mei 2021 kemarin, total penyelenggara sudah bertambah menjadi lima,” ujarnya saat webinar bertajuk Securities Crowdfunding Alternatif Pendanaan UMKM, Selasa (8/6).

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, menurutnya, fasilitas urun dana dibatasi bagi pelaku usaha yang hanya berbahan hukum terbatas (PT). Maka dicabutnya POJK Nomor 37 Tahun 2018 dan digantikan menjadi POJK Nomor 57 Tahun 2020, badan usaha CV, firma, dan koperasi juga dapat menghimpun dana investor lewat urun dana.

Sebagai perbandingan, pada Desember 2020 terdapat empat penyelenggara crowdfunding dan 129 penerbit dengan jumlah dana terhimpun sebesar Rp 191,2 miliar."POJK 57 juga memperluas jenis efek yang dapat ditawarkan dari sebelumnya hanya berupa saham, sekarang diperluas menjadi efek berupa obligasi dan sukuk," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement