Jumat 03 Jun 2016 19:37 WIB

Bank Indonesia akan Naikkan Batas Dana di Kartu E-Money

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Seorang pegawai menunjukkan model layanan uang elektronik (E-Money) berbentuk kartu dari Bank Mandiri, di Jakarta, Selasa (51/7). Bank Indonesia terus mendorong penggunaan e-money sebagai pengganti uang tunai untuk lebih mudah mengontrol peredaran uang kar
Foto: Republika/Prayogi
Seorang pegawai menunjukkan model layanan uang elektronik (E-Money) berbentuk kartu dari Bank Mandiri, di Jakarta, Selasa (51/7). Bank Indonesia terus mendorong penggunaan e-money sebagai pengganti uang tunai untuk lebih mudah mengontrol peredaran uang kar

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berencana menambah batas nominal dana yang dapat disimpan dalam uang elektronik, baik untuk jenis yang tidak terdaftar (unregistered) maupun yang terdaftar (registered).

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji aturan tersebut. Saat ini, batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan dalam media uang elektronik untuk jenis unregistered paling banyak Rp 1 juta. Sedangkan uang elektronik untuk jenis registered paling banyak adalah Rp 5 juta.

"Nanti tunggu ketentuannya, sekarang kan Rp 1 juta sama Rp 5 juta. Tapi kan kebutuhan masyarakat kita terus meningkat. Selama ekonomi kita tumbuh, kebutuhan meningkat," ujar Ronald Waas di Jakarta, Jumat (3/6).

Dalam perhitungan rencana kenaikan limit, BI sebagai otoritas sistem pembayaran akan mempertimbangkan biaya investasi bank dan keamanan. Menurut Ronald, BI tidak ingin limit pada uang elektronik berjumlah tinggi karena penggunaannya memang diperuntukkan pembayaran dalam jumlah kecil dan massal, seperti untuk pembayaran transportasi umum, jalan bebas hambatan (tol), parkir, makanan dan minuman, serta wahana rekreasi.

Meski penambahan batas nilai uang elektronik ini berdasarkan dengan kebutuhan masyarakat yang meningkat, ia menegaskan segi keamanan. Masyarakat harus menganggap kartu uang elektronik tersebut sama berharganya dengan uang tunai, sehingga harus menyimpannya dengan berhati-hati.

"Manusia juga menentukan, handle kartu harus sama dengan handle uang tunai. Tapi biasanya di atas Rp 5 juta itu kan harus register. Kalau pakai hape kan harus pakai pin, jadi pengamannannya ada," ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Darmadi Sutanto mengatakan, pihaknya bersama perbankan pernah mengusulkan agar BI perlu menaikan limit uang elektronik ini. Sebab, masyarakat pengguna uang elektronik ini membutuhkan nilai limit yang tinggi untuk proses pembayaran.

"Untuk menggalakkan cashless society, kalau bisa limit uang elektronik dinaikkan," ujarnya.

Kendati begitu, menurut Darmadi, jumlah limit pada uang elektronik juga jangan terlalu tinggi. Hal ini karena untuk melindungi konsumen pemegang kartu.

"Uang elektronik kan uang juga, cash. Kalau hilang, maka uang akan raib, kecuali uang tunai yang terdaftar. Kalau mau transaksi tinggi sebaiknya menggunakan kartu debit atau kartu kredit," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement