Dalam rancangan peraturan OJK tentang penyelenggaraan program dana pensiun berdasarkan prinsip syariah, selain memuat ketentuan umum, di dalamnya juga diatur mengenai bentuk dana pensiun yang bisa berupa lembaga tersendiri, unit syariah di dana pensiun pemberi kerja (DPPK) atau produk syariah di dana pensiun lembaga keuangan (PDLK).
Akad-akad dalam penyelenggaraan dana pensiun syariah juga diatur di dalamnya. OJK juga menetapkan ketentuan sanksi (ta'zir) atas keterlambatan pemberi kerja membayar iuran. Dana ta'zir sendiri tidak masuk dalam perhitungan aset dana pensiun dan harus digunakan sebagai dana sosial.
Dalam rancangan aturan ini, OJK memuat keharusan pengelolaan kekayaan dana pensiun syariah dilakukan sesuai aturan dan prinsip syariah. Dana pensiun pun wajib memiliki dewan pengawas syariah minimal satu orang.
Sementara dalam rancangan peraturan tentang pembinaan dan pengawasan usaha pegadaian, perusahaan pegadaian dibolehkan memiliki kegiatan usaha syariah yang memenuhi kaidah yang ditentukan.
Secara umum peraturan ini memuat aturan kelembagaan perusahaan pegadaian, kegiatan usaha, kewajiban memiliki minimal satu juru taksir dan perlengkapan pendukungnya, serta transparansi dan perlindungan nasabah.