Selasa 07 Jun 2016 16:23 WIB

Laporkan Dirjen Udara, Lion Air Dinilai Salah Alamat ‎

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Pesawat maskapai Lion Air.
Foto: Antara/Lucky R
Pesawat maskapai Lion Air.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Langkah Lion Air mempolisikan Dirjen Perhubungan ‎Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri dinilai salah alamat lantaran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memiliki wewenang memberikan hukuman bagi operator yang melakukan pelanggaran.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, Kemenhub memiliki wewenang yang diamanatkan oleh Undang-Undang menjaga keselamatan, keamanan dan kelancaran dibidang transportasi dan merupakan hal yang semestinya jika ada yang melanggar diberikan teguran hingga sanksi yang bertujuan untuk ‎melakukan perbaikan serta pembenahan sehingga pelayanan kepada publik dapat lebih baik. ‎

"Pihak Kepolisian harus berhati-hati dalam menangani kasus ini, sebab hal ini merupakan masalah perdata bukan masalah pidana, terlebih lagi dihubungan dengan masalah kriminal. Jika salah menanggani kasus ini maka akan menjadi bumerang bagi kepolisian. ‎Bisa-bisa nanti masyarakat yang ditilang oleh Polisi melaporkan Bareskrim Polri juga," ujar Djoko, Selasa (7/6).

Djoko yang juga anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menambahkan, seharusnya dengan pemberian sanksi ini menjadi moment yang tepat bagi Lion Air untuk memperbaiki kekurangannya, sebab tidak dipungkiri jika maskapai miliki Rusdi Kirana ini kerap melakukan kesalahan mulai dari delay, bagasi penumpang yang rusak, mogok pilot hingga yang terakhir salah menurunkan penumpang internasional di terminal domestik.

Dalam dunia transportasi, lanjut dia, ‎keselamatan, kenyaman dan keamanan menjadi hal yang utama apalagi untuk transportasi udara yang menggunakan standar internasional yang sangat ketat.

"Dia berharap pemanggilan pihak kepolisian ini untuk mendamaikan kedua belah pihak dan menjelaskan prosedur yang benar," ungkapnya.‎

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement