EKBIS.CO, JAKARTA -- Adanya sengketa dalam melakukan investasi baik oleh investor dalam dan luar negeri. Sebab selama ini saat ada permasalahan antar investor, mereka kerap langsung membawa persoalan ini ke pengadilan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani sejauh ini cukup banyak persoalan sengketa penanaman modal asing (PMA) di Indonesia dengan pemerintah. Persengketaan ini kemudian dibawa ke pengadilan untuk memberikan penyelesaian atar persoalan tersebut.
Namun penyelesaian masalah di meja hijau dianggap tidak memberikan solusi efektif. Justru permasalahn ini harus diselesaikan dengan Kepala dingin, misalnya dengan mediasi. "Ini kita bahas mengenai bagaimana penyelesaiakan (sengketa). Ada dua, pertama pemerintah sedang menyusun untuk peraturan pelaksanaan dari UU (undang-undang) penanaman modal. Kedua, perlu segera dibentuk semacam pusat mediasi investasi," kata Franky di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (20/6).
Menurut Franky, dengan adanya pusat mediasi investasi, sengketa yang terjadi nantinya tidak langsung dibawa ke pengadilan tapi ada proses mediasi terlebih dahulu. Pemerintah pun diharap bisa berperan serta dalam melakukan mediasi antar kedua belah pihak yang bersengketa.
"Dalam hal ini pusat mediasi investasi dimungkinkan mempunyai waktu kerja kira-kira sekitar 60 hari mediasi sebelum masuk ke tahapan berikutnya (pengadilan)," ujar Franky. Dia menjelaskan, negara-negara yang menjadi investor di Indonesia menginginkan agar investor mereka yang melakukan investasi mendapat perlindungan. Karena dengan perlindungan ini, maka investor akan lebih berminat karena tidak takut dengan persoalan sengketa yang bisa membuat mereka berurusan dengan pengadilan, tapi lebih mengedepankan proses mediasi dalam penyelesaian persoalan.
Negara lain yang memiliki banyak investor, lanjut Franky, sudah memiliki lembaga yang bekerja melakukan mediasi ini. Dengan keberadaan pusat Mediasi diharapkan investor yang akan dan telah berada di dalam negeri bisa betah dan lancar dalam menjalankan investasi mereka.
Franky menuturkan, lembaga yang bekerja melakukan mediasi ini bisa berada di bawah Kementerian atau Lembaga (K/L) yang terkait dengan investasi. Namun lembaga ini juga bisa bersifat independen.