EKBIS.CO, JAKARTA -- DPR telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Dengan pengesahan ini, maka anggaran dalam perubahan APBN (APBNP) 2016 sudah dipastikan bisa memanfaatkan skema ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memasukan dana dari skema Tax Amnesty dengan perkiraan Rp 165 triliun bisa masuk dalam APBNP. Dana ini diharap bisa menutup defisit pemerintah yang kekurangan dampak perekonomian global.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya pasti bisa mendapatkan dana sebesar ini melalui skema tax amnesty. " Tahun ini (165 triliun). Ini didapat dari deklarasi yang dilakukan wajib pajak," kata Bambang di gedung DPR, Selasa (28/6).
Menurut Bambang, untuk memaksimalkan RUU ini pihaknya akan mulai melakukan persiapan untuk sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Sebab Tax Amnesty ini ini dipergunakan oleh siapa saja. Bahkan lanjut Bambang sebelum RUU ini diketuk di DPR, dia sudah mulai melakukan sosialisasi kepada pengusaha yang menjadi target utama.
Bambang menjelaskan, keberadaan Tax Amnesty akan memberikan keuntungan bagi pemerintah. Sebab selama ini potensi capital inflow dari aset warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negara cukup besar dan akan sangat membantu perekonomian.
"Ini terus terang agak kesulitan mencari sumber pertumbuhan setelah harga komoditas begitu rendah. Ini (tax amnesty), kita harapkan mendorong pertumbuhan," ungkap Bambang.